Manfaat.co – Semua pintu untuk memasuki wisata Gunung Bromo sudah dibuka kembali mulai dari Selasa 30 November 2021 kemarin. Hal ini telah dikonfirmasikan oleh Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat dan diumumkan kita melalui salah satu unggahan akun instagram milik @bbtnbromotenggersemeru “Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021, maka objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya sudah dapat dikunjungi,” seperti yang dilansir oleh sumber berita detik.com.
Pembukaan kembali semua pintu masuk ke dalam kawasan Bromo ini yang tertuang dengan surat pengumuman Balai besar TNBTS Nomor PG.33/T.8/BIDTEK.1/KSA/11/2021 soal pembukaan objek dan Daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Ada juga ada empat pintu masuk menuju wisata bromo adalah via kabupaten Probolinggo, Malang, Pasuruan dan Lumajang. Dalam Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 yang disebut bahwa empat kabupaten tersebut berada pada status PPKM level 2.
Sebelumnya didalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021 yang hanya kabupaten Malang yang berada pada PPKM level 2, sedangkan tiga lainnya masih berstatus PPKM level 3. Tidak hanya sudah bisa unt5uk dikunjungi dari semua pintu masuk, semua spot wisata di Gunung Bromo pun kini sudah dibuka. Meskipun begitu, masih ada pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di deretan spot wisata gunung bromo. Untuk mengetahui lebih lanjut.
Wisata Gunung Bromo sudah Dibuka dan Diakses 4 Daerah Jatim
Berikut ini merupakan daftar spot wisata kawasan Gunung Bromo yang sudah dibukan :
- Penanjakan: 222 Orang per hari
- Bukit Kedah: 107 orang per hari
- Bukit Cinta 31 orang per hari
- Mentigen: 55 orang per hari
- Savana dan lautan pasir: 319 orang perharinya
Walaupun gunung bromo sudah dibuka kembali, wisatawan tetap perlu mematuhi aturan lain terkait protokol kesehatan yakni sebagai berikut. Bahkan pembelian tikel dilakukan secara daring melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosisi pertama sebagai syarat bisa memasuki wisatanya. Patihi jumlah kuota kendaraan seperti maksimal lima orang per jip dan satu orang untuk ojek.
Mematuhi protoje kesehatan juga tidak boleh lalai, seperti memakai masker, rajin cuci tangan, dan tidak berkerumun. Selain sudah bisa berkunjung dari semua pintu masuk, semua spot wisata di gunung bromo untuk saat ini yang sudah dibuka. Meskipun begitu, masih ada pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di deretan spot wisata gunung bromo tersebut. Pelaksana Tugas(plt) Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani yang menyatakan seluruh pintu masuk kawasan wisata Gunung Bromo di empat wilayah Jawa Timur saat ini sudah dibuka untuk para wisatawan.
Kawasan Bromo pun terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Dia menambahkan meskipun saat ini wisata bromo telah dibuka seiring dengan menurunnya status level PPKM yang dirinya meminta untuk seluruh wisatawan bisa perketat protokol kesehatan termasuk penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. “Tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya Seperti yang dilansir oleh sumber berita detik.com.
Menurutnya ada lima titik yang bisa untuk kamu kunjungi wisatawan dengan kapasitas 25 persen dari total daya yang menampung pada kawasan Bromo Tengger Semeru. Lima titik tersebutlah yang sangat diinformasikan akan kebenaran yang beredar. Dimana Kepala Sub Bagian menambahkan jika nantinya dari data evaluasi , pelaporan dan kehumasan balai besar yang menambahkan jika nantinya pemerintah menerapkan level 3 PPKM pada akhir tahun maka akan disesuaikan dengan aturan itu.
“Kami akan mengikuti hasil evaluasi dan instruksi dari pusat (Mendagri) terkait level PPKM tersebut,” ujarnya. Pemerintahan pun menyatakan adanya penerapan PPKM level 3 pada 24 desember hingga 2 Januari 2021 mendatang di wilayah Indonesia. Kebijakan itu akan diterapkan dan menunggu kembali informasi kementerian dalam Negeri ketika menerbitkan instruksi Mendagri yang terbaru di tahun 2022 mendatang.Kebijakannya itu dinilai perlu dilakukan untuk perketat pergerakan masyarakat dalam upaya untuk cegah adanya lonjakan kasus konfirmasi Covid-19.