manfaat.co – Pemerintah Indonesia sudah resmi untuk melarang mudik selama periode 6-17 mei 2021. Hal ini sangat berlaku untuk seluruh moda transportasi yakni, motor, mobil pribadi, kereta api, kapal laut dan udara. Direktur perhubungan darat kementerian perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang akan nekat melakukan kegiatan mudik akan diberikan sanksi untuk pemudik tahun 2021.
Kemudian bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diminta putar balik, juga dengan travel yang mengangkut perseorangan jika ketahuan akan dikenakan sanksi. “Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita cnnindonesia.
Ada beberapa jenis kendaraan yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional ber plat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Kendaraan angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi penyebrangan yaitu kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan, angkutan petugas pengaman pencegah penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah dan mobil pengangkut obat-obatan.
Lokasi Yang Diberlakukan Sanksi Untuk Pemudik
Dengan kesempatan yang sama saat periode larangan untuk beroperasinya kendaraan seperti transportasi laut untuk semua kapal penumpang terkecuali seperti kapal pekerja imigran, kapal pesiar untuk orang asing dan kapal yang membawa bahan pokok. “Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ketentuan dilarangnya mudik sudah tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian semua operasi Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturannya akan berlaku selama periode 6-17 mei 2021 untuk semua kendaraan darat, laut dan udara termasuk kendaraan pribadi yang dilakukan pembatasan pergerakan.
Budi Setyadi menjelaskan bahwa adanya larangan mobil bus, dan sepeda motor (Kendaraan pribadi) dilarang untuk dipakai mudik. Kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil pribadi akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian bagi kendaraan travel akan dikenakan sanksi sesuai dengan UUD yang ada.
Selain itu, udik menggunakan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan pun tidak boleh. Berikut ini merupakan orang yang tetap diperbolehkan bepergian di masa larangan mudik lebaran 202i Seperti orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping), dan orang yang melakukan pelayanan kesehatan darurat.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tetap nekat mengantarkan penumpang mudik dan juga kendaraan pribadi yang juga tetap dikenakan sanksi. “Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setiyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita kompas.com. Maka dari itu, pengawasan untuk dilakukan pengecekan oleh Polri yang dibantu TNI Kemenhub dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Seperti yang dijelaskan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafrudin dalam kegiatan penyehatan itu rencananya baru akan dilaksanakan saat pemberlakukan periode 6-17 mei.”Nanti akan kami bicarakan ke Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). Jadi modelnya seperti di Jakarta saat ada pembatasan, yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur,” ujar Rudy, dikutip dari Tribunjateng.com, Senin (05/04/2021).
Jika tidak ada larangan untuk pemudik maka akan diprediksi berjumlah 81 pemudik yang akan mudik di tahun 2021 ini. Titik pengecekan dilakukan di 333 Lokasi Berikut ini merupakan lokasi razia para pemudik yang diberlakukan sanksi untuk pemudik yang nekat mudik di tahun 2021.
- Akses utama keluar dan masuk Jalan Tol dan No Jalan Tol
- Terminal Angkutan Penumpang
- Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan.