manfaat.co – Senpi rakitan berkualitas prima yang mirip dengan senjata TNI-Polri ditemukan kembali di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke. Perakit senpi merauke ditangkap beserta 6 senjata api rakitannya yang segera disita oleh tim kepolisian. Perakit ditemukan dengan inisial AG. “Ini hasil pengembangan terhadap pelaku AG yang sebelumnya berhasil diamankan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan di sebuah bevak di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan di Jayapura, Rabu (3/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.
Saat itu tim kepolisian memberhentikan mobil berwarna putih yang dikendarai oleh AG. Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tim kepolisian tersebut menemukan ada tiga pucuk senjata api jenis M16, beserta amunisi dan peralatan las yang diletakkan di belakang jok mobil ranger. Tim kembali mengamankan 2 pucuk senjata api beserta amunisi dan selanjutnya AG beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke.
Barang bukti yang sudah diamankan sejauh ini dalam satu mobil terdapat ada 6 senjata api rakitan, teleskop, peredam dan teleskop serta 38 butir amunisi kaliber 5,56mm. “Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Merauke,” jelas Kamal. Perbuatannya terjerat pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Berikut ini merupakan isi dari pasal diatas yang dilansir dari kompas.com. Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
3 Perakit Senpi Merauke Ditangkap Dan Diamankan Untuk Melakukan Penyelidikan
Kasus ini membuat penangkapan dilakukan sebanyak 23 kali pada dua orang sejak Senin (1/3/2021) dini hari. Sebelumnya anggota melakukan penyelidikan kepada perakit senpi di Merauke dan mengamankan tiga orang perakit senjata api beserta amunisi, teleskop dan peredam suara. 3 perakit senpi Merauke ditangkap lantaran memiliki kemampuan untuk merakit laras panjang maupun pendek karena dilengkapi fasilitas yang memadai. Pembuatannya dilakukan secara ilegal dan belum diketahui pembuatannya untuk dijual belikan atau digunakan pribadi dengan barang bukti sebanyak 6 senjata api dengan kualitas yang sangat mumpuni.
Anggota Polisis yakni Untung menjelaskan dan mendalami penemuan senpi rakitan tersebut bahwa laras panjang tersebut memiliki kualitas yang sangat prima mirip dengan senjata api yang dimiliki TNI dan Polri. “Mereka juga mampu membuat senjata angin atau senjata berburu menjadi senjata mematikan seperti yang dimiliki TNI-Polri,” kata Untung seraya mengaku anggota masih mendalami lagi temuan tersebut.
Motif dan identitas kelompok perakit ini masih belum diketahui dan belum diberikan jelas informasinya oleh tim kepolisian. Seperti yang dijelaskan diatas tadi kalau mereka memiliki kemampuan untuk merakit senjata memburu hingga diubah menjadi senjata mematikan karena kualitasnya hampir mirip dengan laras panjang yang dimiliki oleh tim kepolisian dan TNI. Pemeriksaan terhadap ketiga perakit masih terus dilakukan oleh tim penyidik dan petugas lapangan untuk ditanyakan identitas ketiganya dan lokasi penangkapan.
AKBP Sangaji enggan menjelaskan identitas mereka demi kepentingan penyelidikan dan diantara ketiganya merupakan seorang pendatang yang baru berdomisili di Merauke. “Kami juga belum bisa memastikan mereka ini dari kelompok mana dan apakah tujuannya membuat senpi rakitan dengan kualitas prima, karena semua masih didalami, ” aku AKBP Sangaji yang dilansir dari detik.com.
Terlebih lagi tim kepolisian yang menduga bahwa senjata api tersebut akan diperjual belikan secara ilegal kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penangkapannya dilakukan secara intensif oleh personel Polres Merauke dan segera melakukan pengamanan senjata api rakitan. Untuk saat ini informasi yang diberikan masih terbatas dikarenakan polisi inginkan penyelidikan dan pemeriksaan tersangka berjalan dengan aman tanpa dibocorkan terlebih dahulu motif dan identitas dari dua orang asli dan satu diantaranya pendatang ke Merauke.