manfaat.co – Penangkapan terhadap Perwira menengah Polda Riau, Kompol Yuhanies Chaniago (53) Viral di media sosial. Kini, Kompol Yuhanies cs ditetapkan tersangka lantaran menggunakan sabu di dalam mobil yang sedang terparkir di rumah dinas Wagub Riau Edy Natar Nasution. Penangkapan Kompol Yuhanies dilakukan pada hari Jumat (2/4/2021) terlihat dari video tersebut terlihat ada 4 pria yang tengah menggunakan sabu di dalam mobil.
Usai dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, ternyata video yang viral tersebut terjadi di Jalan Bintara, Pekanbaru. Saat diketahui salah seorang yang berada di dalam penangkapan tersebut rupanya Yuhanies beserta 3 pelaku lainnya yakni Tarmidzi, Rizki Kadavi dan M Iskandar. “Hasil penyelidikan diketahui ada empat orang di video tersebut. Keempat orang itu yaitu Yuhanies, Rizky, Tarmidzi, dan M Iskandar,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, Selasa (6/4/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detik.com.
Victor menyebutkan kalau pihaknya mencari keempat orang yang dimaksud Yuhanies Chaniago. Kemudian diketahui berada di Tanjung Pinang. Kepulauan Riau, akhirnya ditangkap pada sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu kamar hotel. Victor menyebutkan kalau Yuhanies merupakan oknum polisi aktif berpangkat Kompol. Dirinya ternyata merupakan oknum polisi yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polres di Wilayah Pekanbaru.
Kompol Yuhanies CS Dijerat Pasal Hukuman Mati
Kesempatannya langsung dilakukan tes urine oleh pihak berwajib dan hasilnya memiliki hasil positif methamphetamine.”Setelah dilakukan tes urine diperoleh hasil positif methamphetamine. Sedangkan Rizky, Tarmizi, dan M Iskandar diamankan Tim Opsnal Polresta Pekanbaru di Jalan Sultan Syarif Kasim,” tuturnya. Mereka langsung dilakukan pemeriksaan dan hasil interogasi membuat mereka harus ditahan di Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
Dari keempat pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa paket yang berisikan narkoba jenis ganja. “Barang bukti kita temukan di dalam mobil ganja seberat 1,9 gram ganja. Kemudian, dilakukan pengembangan ditemukan lagi barang bukti ganja 15 gram dan alat isap sabu di rumah pelaku A,” kata Agung Seperti yang dilansir dari sumber berita Kompas.com.
Mirisnya Kompol Yuhanies dengan 3 rekannya terekam sedang nyabu di dalam mobil hingga videonya beredar luas dan viral. Dari video tersebut, terlihat ada tiga pria yang tengah duduk di dalam mobil dan tidak lama kemudian pria yang ada di belakang sopir memberikan korek api kepada penumpang sebelah kiri sopir. Pria bertubuh gemuk itu diduga sedang asik mengisap sabu merupakan Kompol YC. Kemudian terlihat jelas juga lambang Korps Bhayangkara pada sisi kanan atas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Mudji Supriyadi yang membenarkan bahwa YC sebagai oknum polis yang menggunakan sabu sudah ditangkap. Kasusnya kini sudah ditangani lebih lanjut ditresnarkoba Polda Riau. “Kita hanya bantu mengamankan saja. Selanjutnya tim dari Dit Narkoba Riau yang menjemput dan membawa kembali ke Pekanbaru,” kata Mudji.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian yaitu ada botol minuman yang digunakan sebagai alat isap sabu yang terekam kamera CCTV. Kini, Kesempatan termasuk Yuhanies telah diringkus kepolisian. Atas perbuatan Yuhanies beserta 3 rekannya tersebut, Kompol Yuhanies cs dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun.
Penangkapan oknum polisi ini sebagai tanda konsistensi pihak kepolisian dalam penegakan hukum. Seperti yang diketahui dalam 1 semester ini saja sudah ada 3 oknum kepolisian yang terjerat soal narkotika. Hukuman dan sanksi yang diberikan kepada Yuhanies cs tidak memandang bulu. Semua hukuman dan proses dilakukan sama. Ironisnya, Yuhanies pernah menjabat di kasat Narkoba.
“Benar, Yuhanies polisi aktif. Pernah (jabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru),” kata Victor yang kami lansir dari Kompas.com. Ancaman untuk copot jabatan sudah pasti karena Kompol Yuhanies ditetapkan sebagai tersangka pengguna sabu-sabu dengan 3 rekannya di dalam mobil yang terparkir di Rumdin Wagub Riau di Jalan Bintara. Harapannya semoga hukuman yang setimpal akan ditegakkan untuk oknum polisi yang menyimpang seperti kasus yang satu ini.