manfaat.co – Kementerian Agama (Kemenag) turut menghimbau kepada masyarakat tetap berinfak di masjid usai gaduh QRIS palsu. Imbauan itu turut merespons ramai penipuan dengan modus menempelkan barcode QR Indonesian Standard (QRIS) palsu yang ada di kotak amal. Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Akmal Salim Ruhana meminta kepada seluruh masyarakat memastikan rekening tujuan yang sudah tertera di platform pemindai barcode merupakan rekening masjid, bukan nama orang.
Dimana, Kemenag Agama itu mengatakan bahwa aksi menempel barcode QRIS palsu tersebut adalah sebuah tindak kriminal dari pencurian dana umat. Akmal berharap kasus tersebut menjadi sebuah pelajaran bagi jemaah buat jadi lebih cermat, bukan dijadikan sebagai alasan buat tidak berinfak di masjid. Selain itu, Akmal yang merupakan Kemenag juga berharap kasus ini bisa mendorong para pengurus masjid buat terus meningkatkan penguasaan teknologi digital.
“Umat atau jemaah masjid harus jadi lebih cermat ketika hendak berinfak dengan cara melalui QRIS. Cek nama rekening tujuan. Tentu sama seperti nama masjid, bukan nama seseorang. Pastikan hal tersebut,” kata Akmal pada keterangan yang tertulis, Selasa 11 April 2023 kemarin. “Gaduh QRIS palsu semoga memberi pelajaran buat kita lebih waspada beserta melek teknologi, bukan menjadi alasan tidak berinfak di masjid. Digitalisasi keuangan masjid (dengan pemakaian QRIS) yang fungsinya buat transparansi keuangan masjid harus terus diupayakan,” sambungnya.
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya mewanti-wanti jemaahnya terkait kotak amal. Humas Masjid Al Akbar, Helmy M Noor mengimbau semua jemaah supsya bisa selalu mengecek nomor rekening yang tersambung buat bisa mengantisipasi jika ada kasus sama,” tandasnya. “Helmy menyampaikan terdapat tiga model infaq di Masjid Al Akbar Surabaya. Yakni kotak amal manual, melalui transfer, dan juga lewat QRIS,” sambungnya. “Sejak diberlakukannya pada tahun 2020, e-infaq” tandasnya.
“bersedekah memakai QRIS belum mendapatkan permasalahan penggantian barcode oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya. “Jemaah kami menghimbau kalai pada QRIS tidak muncul tulisan di atas mohon untuk tidak dilanjutkan,” sambungnya Helmy, pada hari Selasa, 11 April 2023. “Alhamdulillah nggak ada. Disebabkannya kita selalu monitor pada media QRIS yang terteral,” ucapnya. Polisi mengatakan kalau pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sudah menempelkan berupa barcode QRIS palsu pass 38 lokasi, dari mulai masjid sampai mal.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan MIML mulai menempelkan berupa stiker barcode QRIS sejak tangga 1 April. “Dari beberapa tempat yang telah ditempel oleh bersangkutan ada 38 titik,” tandas Auliansyah di Jakarta, pada hari Selasa 11 April 2023 kemarin. Selanjutnya, 2 April di Pasar Mayestik, Masjid Nurul Hidayah Brawijaya, Masjid Syarif Hidayatullah, Masjid Darul Jannah Walikota, Masjid Simprug, dan di Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau. Dan, pada tanggal 5 April ditempel di Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid As Sakinah Tanah Kusir,
Masjid Raya KH Hasyim Asyari, dan juga di Masjid Raya Al Insan Patal Senayan. Kemudian, setelah itu pada tanggal 4 April di Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ikhsan Kerinci, Masjid Al Bakri Taman Rasuna, Masjid Cut Nyak Dien Johar Masjid At Itsham, Masjid Cut Meutia Menteng, serta Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan. Nggak cuma lokasi-lokasi itu saja, bahkan ternyata MIML juga turut menempelkam stiker barcode QRIS itu di musala mal. Yakni di Grand Indonesia dan Pondok Indah.
Sementara itu, Auliansyah menerangkan bahwa dalam aksinya itu MIML terkadang menempelkan atau meniban stiker barcode QRIS yang dibuatnya di atas stiker yang mana telah tertempel. “Kemudian ada yang ditempel juga di sampingnya QRIS telah ada, atau menempel di bagian tembok lain berbeda-beda dari QRIS yang ada atau menempelkannya di tempat baru belum tertera QRISnya,” tutur dia.
Dimana, pada penipuan bermodus yang merupakan gaduh QRIS palsu ini, polisi sendiri sudah menetapkan MIML menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pjasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau tepatnya Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 soal ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tenTransfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.