İstanbul escort bayan sivas escort samsun escort bayan sakarya escort Muğla escort Mersin escort Escort malatya Escort konya Kocaeli Escort Kayseri Escort izmir escort bayan hatay bayan escort antep Escort bayan eskişehir escort bayan erzurum escort bayan elazığ escort diyarbakır escort escort bayan Çanakkale Bursa Escort bayan Balıkesir escort aydın Escort Antalya Escort ankara bayan escort Adana Escort bayan

Home Hot News Kades Sumsel Korupsi Dana Bansos Covid-19 Untuk Berjudi

Kades Sumsel Korupsi Dana Bansos Covid-19 Untuk Berjudi

manfaat.co – Aksari(43) merupakan Kepala Desa  di Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel), Kini Aksari terancam hukuman mati setelah menyelewengkan dana Bansos. Diketahui Kades Sumsel korupsi untuk bermain judi dari dana yang disiapkan untuk bantuan Sosial Covid-19. Sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan pada Senin (1/3/2021) seperti informasi yang dihimpun oleh detikcom bahwa sidang telah dipimpin oleh ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu Sahlan Effendi “Benar, Senin kemarin sudah digelar agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa seorang oknum kades di Musi Rawas, atas nama Askari,” kata Pejabat Humas PN Palembang Abu Hanifah kepada awak media sumber berita detikcom, Rabu (3/2/2021).

Sedangkan saat itu Kasi Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menyebutkan dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)  dijelaskan bahwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan. Pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana COVID-19 terdakwa terancam pidana mati,” kata Yuriza saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam Dakwaan  JPU, Riza menyebutkan terdakwa selaku dirinya merupakan Kepala Desa sejak Mei 2020 kemarin menggunakan dana desa  tahap I dan II senilai 187,2 Juta. Dana tersebut dianggarkan untuk pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Warga desa Sukowarno. Akan tetapi dana Covid-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya. Tim penasehat hukum tidak akan mengajukan eksepsi dan akan dilanjutkan pekan depan.

Penasihat hukum setelah mendengar tuntutan dari jaksa  pun tidak ada pembelaan untuk terdakwa  sehingga sidang akan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.

Kades Sumsel Korupsi Dana Bansos Mencapai 187,2 Juta

Kades Sumsel Korupsi

Sumar Heti menjelaskan total dana bantuan sosial untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 telah di korupsi oleh Kades di Musi Rawas Sumatera Selatan. Dana dengan total 187, 2 Juta diduga untuk digunakan bermain judi dan berfoya-foya. Modus yang digunakan terdakwa yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang sudah terdampak selama tiga bulan terakhir. Ironisnya, dana tersebut hanya diberikan ke warga untuk alokasi dalam satu bulan saja.

Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiganya digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya. “Uang itu hanya diberikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000 untuk per kepala keluarga. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi,” jelasnya seperti yang dilansir dari sumber berita Kumparan.com.

Majelis Hakim menjerat oknum kades sumsel korupsi dana bansos untuk diancam pidana penjara maksimal 20 tahun lamanya. Kemudian peraturan presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona (Covid-19) maka terdakwa merujuk untuk hukuman mati. Sementara itu, mengingat kembali terhadap menteri Jokowi yang terlibat dugaan korupsi dan bantuan sosial  yaitu Juliari Batu Bara yang sudah di tangkap komisi pemberantas korupsi (KPK) tahun 2020 lalu.

Menurut Eddy Hiariej dalam sminartnta secara daring menjelaskan bahwa mantan menteri sosial tersebut layak menerima hukuman pidana mati. “Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ucap Eddy Hiariej dalam seminar yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Beriktu ini merupakan isi dari pasal 2 ayat 2 mengenai ancaman hukuman mati tindak pidana korupsi. (Tipikor)  seperti yang dilansir dari sumber berita tribunnews.com.  Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments