İstanbul escort bayan sivas escort samsun escort bayan sakarya escort Muğla escort Mersin escort Escort malatya Escort konya Kocaeli Escort Kayseri Escort izmir escort bayan hatay bayan escort antep Escort bayan eskişehir escort bayan erzurum escort bayan elazığ escort diyarbakır escort escort bayan Çanakkale Bursa Escort bayan Balıkesir escort aydın Escort Antalya Escort ankara bayan escort Adana Escort bayan

Home Hot News Ayah David Ozora Ungkap Kondisi: Seperti Meninggal tapi Bernafas

Ayah David Ozora Ungkap Kondisi: Seperti Meninggal tapi Bernafas

manfaat.co – Jonathan Latumahina mengatakan soal kondisi anaknya, Cristalino David Ozora. Sampai saat ini kondisi David Ozora belum sadarkan diri disebabkan cedera otak traumatik yang berdampak dalam terputusnya syaraf, setelah dianiaya oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, atau tepatnya Mario Dandy Satriyo, pada akhir Februari kemarin. Jonathan menyampaikan kalau pihak rumah sakit sudah menilai tingkat kesadaran memakai glasgow coma scale (GDS) atau twornyay skala koma glasgow. Ada tiga parameter yang diukur yaitu diantaranya adalah respons pendengaran, penglihatan dan gerak.

Nilai GDS orang sadar yakni 15, sedangkan David pada saat itu cuma 3. Ia menjelaskan bahwa dari tim dokter Rumas Sakit Mayapada sudah melakukan sejumlah tindakan medis termasuk yakni trakestomi agar bisa membuka jalur napas. Jonathan sendiri menyampaikan bahwa sampai sejauh ini putranya sudah menjalankan berbagai macam terapi. Terbaru kondisi David disebut sudah dapat melakukan buang air dengan sadar, menelan dan minum. Kendati demikian, dimana untuk tingkat kesadaran kualitatifnya masih belum juga sebaik kesadaran kuantitatifnya.

Terapi yang sudah dijalani oleh David disebut begitu ketat, sehingga David masih dirawat di ICU. Belum lagi, David sempat demam sampai 38,4 derajat celcius pada hari Jumat kemarin. Jonathan sendiri mengatakan kalau anaknya, Cristalino David Ozora tidak dapat bersekolah sampai pada waktu yang belum diketahui. “Arti lebih gampangnya lagi seperti orang yang meninggal namun masih bisa bernafas, disebabkan pada disenter matanya tidak ada respons sama sekali,” tandas ayah David, Jonathan ketika ditemui setelah persidangan AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin 3 April 2023 kemarin.

“Nah, komunikasinya juga masih satu arah, kami perlu menebak-nebak. Asesmen dokter menyampaikan, bahwa membutuhkan 6 bulan hingga 1 tahun,” kondisi David Ozora. Maka memang benar, David memang tidak dapat bersekolah lagi, biar sampai batas waktu yang sampai saat ini kita belum tahu,” jelas Jonathan. Terlepas dari itu, dimana Dandy Mario (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) saat ini memang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada perkara ini. Keduanya bahkan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, perempuan berinisial AG sendiri ditingkatkan statusnya menjadi anak yang bermasalah dengan hukum.Kondisi-David-OzoraJaksa mendakwa bahwa AG atau Agnes dengan pasal penganiayaan berencana. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Bahkan tidak cuma itu saja AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. AG yang terdakwa atas penganiayaan Cristalino David Ozora kemarin sudah menjalankan sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin 3 April 2023.

“(Hari ini) Pembacaan putusan sela. Pada jam 09.00 WIB,” tandas Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto ketika dikonfirmasi, Senin 3 April 2023 . Sebelumnya kuasa hukum dari perempuan berinisial AG, Mangatta Toding Allo Remaja menyampaikan kalau sidang putusan sela kliennya digelar pada Senin kemarin. Mangatta menyebut apabila majelis hakim menolak eksepsi baik nota pembelaan kliennya, dengan begitu persidangan dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi. Dan hasilnya diketahui bahwa pihak majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang sudah diajukan oleh perempuan berinisial AG (15),

Soal dakwaan penganiayaan berencana terhadap mantan pacarnya, Cristalino David Ozora. Maka dengan begitu agenda sidang putusan sela pada hari Senin kemarin yang dilanjutkan oleh pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Eksepsi ditolak,” tandas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin 3 April 2023 kendati demikian, Hafiz sendiri belum bisa merinci siapa saja yang akan dihadirkan menjadi saksi pada persidangan tersebut. Saat ini kondisi David Ozora seperti meninggal namun bernafas, kata sang ayah.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments